Insights of Indonesian

Nikmati Beragam Informasi Aktual dan Terpercaya
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Desember 2016

Tantangan Brunei Darussalam dalam Menasionalisasikan Syari'at Islam Sebagai Sumber Hukum Negara



Secara geografis Brunei darussalam merupakan negara yang berada di wilayah utara pulau Borneo atau juga sering disebut sebagai Kalimantan. Negara ini memiliki luas wilayah yang cukup kecil dengan luas hanya 5.765 km² di pantai utara Borneo dan berhadapan langsung dengan Laut China Selatan. Brunei sendiri berbatasan langsung dengan Malaysia yang juga memiliki wilayah kedaulatan di bagian utara pulau Kalimantan.
Dari segi demografi, menurut data statistik pada tahun 2013, penduduk Brunei diperkirakan berjumlah 415,717 jiwa dengan Islam sebagai agama mayoritas. Pada 1 Mei 2014 negara tersebut secara resmi menggunakan hukum Islam sebagai dasar hukum yang berlaku di Brunei. Bahasa resmi yang digunakan adalah Bahasa melayu. Akan tetapi, buah dari persahabatan kesultanan Brunei dan Britania Raya dimasa lampau membuat hampir 95% warga Brunei fasih dalam berbahasa Inggris.
Brunei mendapatkan kemerdekaan sepenuhnya dari Britania Raya pada 1 Januari 1984 setelah menjalin persahabatan yang panjang dengan Britania Raya sejak 4 Januari 1979. Saat ini tonggak kepemimpinan di Brunei Darussalam dipegang oleh Sultan Hassanal Bolkiah sejak tahun 1967. Model Pemerintahan monarkhi absolut menjadi pilihan yang telah menghantarkan rakyat Brunei selama berabad-abad lamanya hidup dalam kesejahteraan dibawah payung kesultanan.
Negara yang kaya akan minyak dan gas alamnya ini merupakan negara kedua terkaya setelah Singapura di Asia Tenggara. Kondisi ekonomi dengan sumber daya alam yang cukup mumpuni serta politik yang cenderung cukup stabil membuat Brunei sangat mampu untuk memakmurkan dan mensejahterakan seluruh warga negaranya.
Berdasarkan data Dewan Pengembangan Ekonomi Brunei, perekonomian negara itu naik perlahan tapi stabil. Tingkat inflasi dalam dua dekade terakhir stabil di angka 1,5 persen. Masyarakatnya hidup senang dengan pendapatan per kapita mencapai US$31.000. Tidak ada pajak pendapatan, uang kesehatan dan pendidikan gratis. Kebijakan bebas pajak juga berlaku bagi pekerja asing.
   
Pembahasan :
Beberapa abad yang lalu Brunei Darussalam pernah menggunakan hukum Islam sebagai dasar hukum negara tersebut. Imperialisme yang menyebar ke seantero dunia membawa Britania ke bumi Brunei dan menetap lama disana. Hal tersebut membuat penggunaan hukum Islam tidak lagi menjadi prioritas karena paham yang berbeda antara Islam dan Sekularisme yang dibawa oleh kolonial Britania pada waktu itu.
Pada bulan Oktober 2013 Sultan Hassanal Bolkiah mewacanakan agar hukum yang berlaku dinegaranya dikembalikan ke hukum yang berdasar kepada ajaran Islam. Enam bulan kemudian tepat pada pada tanggal 1 Mei 2014, secara resmi syariat Islam digunakan sebagai hukum nasional yang sah di Brunei. Perwujudan akan penerapan hukum Islam disambut dengan sangat baik oleh warga negara Brunei. Antuasisme dari rakyat sendiri akan mempermudah negara dalam menegakkan dan menjalankan hukum Islam secara efektif.
"Alhamdulillah, dengan ini kita mengulangi lagi sejarah perundangan Islam yang pernah diamalkan dulu di negara ini. Hukum ini diterapkan untuk menolong agama Allah di Bumi yang bertuah ini. Allah telah berjanji untuk menolong kita jika kita menolong agamanya. Seperti yang tertuang dalam Al-Quran Surat Muhammad:7," kata Sultan yang menurut para diplomat asing semakin religius di usianya yang menginjak 67 tahun.    
Kesepakatan antara pemerintah dan rakyat Brunei ini, langsung direspon oleh dunia barat dengan pandangan yang pesimistis. Mereka menganggap bahwa penggunaan syariat Islam hanya akan melemahkan posisi wanita dan tidak sesuai dengan azas HAM. Dimensi barat dengan paham liberalisme kurang setuju dengan langkah sang Sultan. Komisariat PBB dibidang HAM meminta Brunei untuk menunda dan membiarkan mereka untuk mempelajari terlebih dahulu tentang hukumnya, apakah sejalan dengan azas HAM. Mereka juga menilai bahwa penerapan hukum syariat akan menghambat laju penyebaran agama Kristen yang saat ini berkisar 8,7% dari total penduduk Brunei.
Hal yang paling genting dan serius untuk direspon menurut mereka adalah pengaplikasian hukuman cambuk, potong tangan, dan rajam. "Di bawah hukum internasional, merajam orang sampai mati merupakan penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan orang atau hukuman lain dan dengan demikian jelas dilarang," kata juru bicara Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Rupert Colville dalam konferensi pers pada awal April.
Kaum LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender) di Amerika Serikat juga menolak kebijakan Brunei dengan alasan bahwa rajam menjadi ancaman bagi kaum mereka. Aksi berupa pemboikotan hotel milik kesultanan Brunei merupakan bentuk protes yang dilancarkan oleh kaum ini. Aksi tersebut juga didukung oleh kiblat perfilman dunia, Hollywood.
Melihat berbagai macam bentuk protes dan ketidaksepakatan terhadap kebijakan sang Sultan untuk manasionalisasikan hukum Islam dinegaranya, dalam pidatonya pada pada 30 April 2014, Sultan Hassanal Bolkiah dengan jelas berkata :
"Adapun teori yang bermunculan itu sudah lumrah dan tidak pernah berkesudahan. Ucapan mereka tidak lebih dari teori, bandingkan dengan apa yang kita pilih, tuntutan Allah. Tuntutan Allah bukan teori, tapi hukum wajib yang tidak ada keraguan padanya. Teori mereka bilang hukum Allah itu kejam dan tidak adil. Padahal Allah sendiri yang mengatakan bahwa undang-undangnya adil. Maka apalah artinya teori ini jika berhadapan dengan wahyu Allah?" tegas Sultan.   
Pemerintah Brunei meminta agar masyarakat internasional melihat bahwa hukuman ini tidak seperti apa yang mereka bayangkan. Perlu pembuktian yang sangat mendetail agar hukuman tersebut dapat dijalankan.
Sebelum syariat diterapkan, pihak kesultanan mengaku bahwa tingkat kejahatan di negeri tersebut meningkat tiga kali lipat pada 2000-2008. Pada 2012 ada kenaikan sebanyak 50 persen untuk pelaku penyalahgunaan obat. Pihak kesultanan menganggap hal tersebut disebabkan pengaruh dari luar yang berasal dari internet. "Islam adalah antivirus untuk melawan globalisasi," tutur sultan.  
Penerapan hukum ini, dikatakan Jaksa Agung Brunei Datin Hjh Hayati, melewati proses yang sangat ketat dan kompleks. Langkah ini menjadikan Brunei sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan hukum syariat. Sekitar 55 peraturan tercantum di dalamnya. Diberlakukan secara bertahap, tahap pertama mengatur masalah keagamaan, seperti meninggalkan shalat Jumat, tidak menghormati bulan Ramadhan, dan menghasut orang untuk bercerai. Sanksi pada tahap ini berupa denda, penjara, atau denda dan penjara. Setelah berjalan selama 12 bulan, tahap kedua diberlakukan. Tahap berlaku sanksi fisik, seperti cambuk atau pemotongan bagian anggota tubuh, yakni tangan atau kaki. Tahap ketiga berlaku setelah 24 bulan penerapan hukum tahap pertama, di mana hukuman mati dengan cara dirajam (dilempar batu hingga mati) dikenakan untuk pelaku kejahatan pemerkosaan, hubungan homoseksual, zina dan sodomi.
Tidak mudah dalam menjalankan qanun jinayah, perlu pembuktian yang cukup kuat untuk dapat menggunakan hukum syariat. Seperti misalnya hukum rajam bagi pezina. Hukuman ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah menikah, yang belum menikah dicambuk 100 kali. Selain itu, harus dihadirkan bukti empat orang saksi laki-laki yang menyaksikan adegan perzinahan itu dengan gamblang. Dengan persyaratan ini, rajam tidak bisa dilakukan begitu saja. 
Kesimpulan :
Setiap negara memiliki kendali penuh terhadap warga negaranya. Selama kebijakan pemerintah didukung penuh oleh masyarakat maka dapat dipastikan, apa yang menjadi program pemerintah dapat berjalan dengan hikmat dan berkelanjutan.
Kesultanan Brunei tidak secara gamblang memproklamirkan syariat Islam sebagai sumber hukum tertinggi di negaranya. Mereka butuh pengkajian dan pembuktian yang cukup kuat sehingga hukum yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2014 lalu dapat diaplikasikan terhadap terdakwa.
Menurut saya, setiap orang berhak berpendapat, menunjukan sikap yang positif atau malah sebaliknya, skeptis. Akan tetapi, kedaulatan tertinggi hanya dimiliki oleh penguasa disuatu negara. Selama rakyat berjalan beriringan dengan kebijakan pemerintah, maka program yang ada, dengan sangat mudah dijalankan. Sultan Hassanal Bolkiah menjadikan hukum Islam sebagai sumber hukum negara. Sultan menjadikan hukum yang ada di agamanya sebagai hukum yang dirasa paling adil, karena Tuhan lah yang telah mengatur, bukan teori dari segelintir manusia menurutnya.
Hukum syariah di Brunei Darussalam telah resmi diterapkan dengan didukung penuh oleh warga muslim disana. Bagaimanapun itu, akan lebih baik bila masyarakat dunia menghormati keputusan Sultan demi kepentingan negaranya, Brunei Darussalam.
Sumber :
-http://fokus.news.viva.co.id/news/read/501353-brunei-mulai-terapkan-hukum-syariah
-http://www.jpnn.com/read/2014/05/04/232315/Rakyat-Dukung-Penerapan-Hukum-Islam-di-Brunei-Darussalam-/page3
-http://www.kompasiana.com/anom/menimbang-hukum-syariat-di-brunei_54f750dea3331144328b459a
-http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2014/05/140501_brunei_implementasi_syariah
-http://www.biografiku.com/2012/02/biografi-sultan-hassanal-bolkiah.html?m=
-http://learning.asean.org/people-of-asean/museum/national-museum-of-brunei-darussalam36099.html

Share:

Jumat, 16 Desember 2016

PENCEMARAN TELUK BUYAT INDONESIA OLEH PT. NEWMONT MINAHASA RAYA


Salah satu firma multinasional (MNC) dibidang pertambangan emas adalah Newmont Gold Company International. Perusahaan asal Denver, Amerika Serikat ini memiliki anak usaha di Indonesia dengan nama PT. Newmont Minahasa Raya yang melakukan eksplorasi dan penambangan emas di Sulawesi Utara. Pada tahun 1996 PT. Newmont Minahasa Raya mulai beroperasi di wilayah konsesi yang tertulis dalam kontrak karya yang telah disetujui oleh presiden Soeharto pada tahun 1986 yang meliputi 527.448 hektar di desa Ratotok, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Perusahaaan ini membuang limbahnya ke perairan laut Teluk Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow melalui pipa baja sepanjang 10 km menuju kedalaman 82 meter.

Limbah tailing (sisa olahan emas yang mengandung logam berat) yang dihasilkan oleh perusahaan langsung dialirkan ke perairan Teluk Buyat tanpa  dilakukan proses detoksifikasi terlebih dahulu untuk mengurangi kadar logam yang terkandung didalamnya. Akibatnya penduduk yang mayoritasnya adalah nelayan yang bermukim di perairan ini merasa bahwa hasil tangkapan mereka menurun, banyak ikan yang mati secara tiba-tiba, dan masyarakat mulai terserang penyakit.

Tidak dapat dipungkiri bahwa MNC (Multinational Corporations) menjadi salah satu fenomena yang muncul dalam ekonomi internasional. Karakteristik dari MNC yang menyebar dan saling berjejaring membuatnya kian meluas di seantero market global. Firma multinasional memerlukan peninjauan atau observasi yang memakan waktu hingga bertahun lamanya sebelum memutuskan untuk melakukan produksi. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan MNC untuk menancapkan kukunya di suatu negara seperti, tersedianya sumberdaya alam, buruh berbiaya rendah, dan stabilitas keamanan dinegara itu sendiri. Selain itu, kemudahan politik dalam hal administrasi juga menjadi pertimbangan sebuah perusahaan multinasional. Sulitnya akses dalam melakukan deal dengan pemerintah hanya akan membawa keuntungan yang kurang maksimal.

Dalam buku yang berjudul Multinational Corporation and Foreign Direct Investment karya Stephen D. Cohen, para akademisi dan pebisnis telah mendeskripsikan tentang kriteria umum yang digunakan sebuah korporasi dalam mempertimbangkan dirinya untuk terjun ke negara asing.

“ Their ultimate goal is simple: finding a location that will allow them to make the most money in the shortest time with least amount of adversity”. (Cohen, 2007, p. 155)

Perusahaan tambang emas dengan nama PT. Newmont Minahasa Raya memulai produksinya pada tahun 1996, dan menghentikan proses produksinya pada 2004, dan kemudian benar-benar menutup segala aktivitasnya di area tambang pada tahun 2006.

PT. Newmont Minahasa Raya mengembangkan tiga objek pengembangan berkelanjutan yaitu di bidang lingkungan, ekonomi, dan sosial. Mereka mengembangkan hutan bekas lahan operasi tambang yang luasnya hampir 450 hektar dan berusaha untuk membangun Botanical Garden disana. Kemudian perusahaan ini juga membiayai konstruksi dan memonitor pengembangan karang bawah laut disekitar perairan Buyat dan Totok, serta mempromosikannya sebagai destinasi wisata bawah air. Tidak hanya itu melihat jauhnya jarak yang harus ditempuh oleh masyarakat yang mayoritasnya adalah nelayan dalam mencari es, PT. Newmont Minahasa Raya membangun alat penyimpan es dan perusahaan blok es di bekas pelabuhannya dahulu. (Newmont Mining Corporation, 2013)

Beberapa kegiatan perusahaan yang dinilai negatif dan tidak berpihak terhadap masyarakat seperti  pembagian hasil eksplorasi yang tidak adil. Jaringan Advokasi Tambang tahun 2004 menunjukan bahwa produksi peusahaan sejak tahun 1999 adalah sebesar 11 miliar/harinya dengan pembagian 70% diambil oleh PT.NMR dan 30% dibagi ke pemerintah pusat dan daerah. (Musda, 2014) 

Jika dihitung maka dalam setahun PT.NMR dapat meraup keuntungan sebesar 3.960 miliar dalam setahun. Negara hanya diberikan 470 miliar dalam setahunnya. Kedua angka tersebut jelas tidak seimbang apabila kita melihat bahwa Indonesia adalah pemilik lahan proyek tambang. Tidak hanya itu, pencemaran limbah tailing oleh PT.NMR di Teluk buyat juga merupakan bukti nyata kurangnya kepedulian perusahaan terhadap timbulnya kerusakan ekosistem yang diakibatkan dari proses produksi. Lautan tercemar, ikan banyak yang mati, hasil melaut nelayan mulai berkurang, dan merebaknya berbagai macam penyakit yang diakibatkan kontaminasi logam berat di lautan Buyat. Sikap arogan dan suka menutup-nutupi informasi, membuat banyak orang yang tinggal disekitar wilayah tambang merasa bahwa perusahaan hanya memikirkan profit tanpa mengindahkan hubungan yang baik antara pengelola tambang dan masyarakat.

Perilaku yang diperlihatkan oleh PT.NMR tidaklah mencerminkan harapan dan keinginan masyarakat untuk dapat hidup lebih sejahtera. Dari aspek sosial, masyarakat merasa bahwa arogansi perusahaan selama melakukan eksplorasi di daerah mereka hanya akan menimbulkan ketidak sukaan dan apabila dikaji lebih jauh, relasi yang renggang antara pihak perusahaan dan warga tentu akan menyulitkan kedua belah pihak dalam melakukan diskusi. Dalam menjalankan program CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan di daerah operasi, PT.NMR akan dihadapkan dengan kurangnya partisipasi serta kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan, meskipun pada akhirnya perusahaan mampu untuk mengatasi pelbagai problem yang muncul.

Adapun dari sisi ekonomi, pencemaran yang terjadi di Teluk Buyat menjadi pukulan telak bagi masyarakat pesisir, dikarenakan melaut adalah kegiatan sehari-hari masyarakat Buyat untuk mencari peruntungan hidup. Di tambah merebaknya berbagai macam jenis penyakit dan banyak warga yang tidak memiliki cukup dana untuk berobat. Perekonomian masyarakat mengalami penurunan akibat dari pencemaran yang terjadi.

Menurut saya, kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat merupakan satu dari banyak kejahatan korporasi (Corporate Crime) yang tercium ke hadapan publik. Negara-negara berkembang memiliki daya tarik tersendiri bagi para pelaku bisnis multinasional. Disamping buruh yang murah, kekayaan sumber daya alam menjadi daya tarik utama, khususnya bagi firma multinasional yang bergerak dibidang pertambangan, perminyakan, dan gas alam. Tidak ayal ketika Indonesia tergolong kedalam negara berkembang dengan segala kekayaan alamnya menjadi objek investasi dan eksploitasi.

Kemudian, hemat saya dalam merespon kasus ini adalah pemerintah harus memperkuat regulasi serta memberi perhatian yang lebih terhadap kinerja perusahaan multinasional yang bergerak di Indonesia. Kita tidak hanya melihat bahwa masuknya MNC sebagai salah satu alat pendorong laju ekonomi, akan tetapi, kita juga harus melihat bagaimana dampak yang ditimbulkannya. Regulasi yang jelas dan tidak memihak akan meningkatkan awareness  dari perusahaan, sehingga kebijakan ataupun langkah perusahaan akan ditinjau mengenai dampak baik dan buruknya serta bagiamana meminimalisir kemungkinan-kemungkinan yang hanya akan menurunkan profitabilitas dan nama baik perusahaan.

                                                
Sumber :

Cohen, S. D. (2007). Multinational Corporations and Foreign Direct Investment. New York: Oxford University Press, Inc.

Musda. (2014). Dampak Kerusakan Lingkungan Pertambangan Newmont Merupakan Cermin Bisnis yang Tidak Beretika . 5-6.

Newmont Mining Corporation. (2013, 7 25). Newmont. Retrieved from Newmont Corporation Web Site: http://www.newmont.com/newsroom/newsroom-details/2013/A-Study-in-Sustainable-Development-after-Mine-Closure/default.aspx

Lutfillah, K. Maret 2013, “Kasus Newmont Pencemaran di Teluk Buyat”,Journal Kybernan. Volume 2, No. 1, http://undana.ac.id/jsmallfib_top/JURNAL/TEKNIK%20PERTAMBANGAN/TEKNIK%20PERTAMBANGAN%20202011/KASUS%20NEWMONT.PDF










Share:

Headline News

5 Tips Sukses Berwirausaha Bagi Pemuda

Liputan6 RSS

Jumlah Pengunjung

Diberdayakan oleh Blogger.