Insights of Indonesian

Nikmati Beragam Informasi Aktual dan Terpercaya

Selasa, 27 Desember 2016

Tantangan Brunei Darussalam dalam Menasionalisasikan Syari'at Islam Sebagai Sumber Hukum Negara



Secara geografis Brunei darussalam merupakan negara yang berada di wilayah utara pulau Borneo atau juga sering disebut sebagai Kalimantan. Negara ini memiliki luas wilayah yang cukup kecil dengan luas hanya 5.765 km² di pantai utara Borneo dan berhadapan langsung dengan Laut China Selatan. Brunei sendiri berbatasan langsung dengan Malaysia yang juga memiliki wilayah kedaulatan di bagian utara pulau Kalimantan.
Dari segi demografi, menurut data statistik pada tahun 2013, penduduk Brunei diperkirakan berjumlah 415,717 jiwa dengan Islam sebagai agama mayoritas. Pada 1 Mei 2014 negara tersebut secara resmi menggunakan hukum Islam sebagai dasar hukum yang berlaku di Brunei. Bahasa resmi yang digunakan adalah Bahasa melayu. Akan tetapi, buah dari persahabatan kesultanan Brunei dan Britania Raya dimasa lampau membuat hampir 95% warga Brunei fasih dalam berbahasa Inggris.
Brunei mendapatkan kemerdekaan sepenuhnya dari Britania Raya pada 1 Januari 1984 setelah menjalin persahabatan yang panjang dengan Britania Raya sejak 4 Januari 1979. Saat ini tonggak kepemimpinan di Brunei Darussalam dipegang oleh Sultan Hassanal Bolkiah sejak tahun 1967. Model Pemerintahan monarkhi absolut menjadi pilihan yang telah menghantarkan rakyat Brunei selama berabad-abad lamanya hidup dalam kesejahteraan dibawah payung kesultanan.
Negara yang kaya akan minyak dan gas alamnya ini merupakan negara kedua terkaya setelah Singapura di Asia Tenggara. Kondisi ekonomi dengan sumber daya alam yang cukup mumpuni serta politik yang cenderung cukup stabil membuat Brunei sangat mampu untuk memakmurkan dan mensejahterakan seluruh warga negaranya.
Berdasarkan data Dewan Pengembangan Ekonomi Brunei, perekonomian negara itu naik perlahan tapi stabil. Tingkat inflasi dalam dua dekade terakhir stabil di angka 1,5 persen. Masyarakatnya hidup senang dengan pendapatan per kapita mencapai US$31.000. Tidak ada pajak pendapatan, uang kesehatan dan pendidikan gratis. Kebijakan bebas pajak juga berlaku bagi pekerja asing.
   
Pembahasan :
Beberapa abad yang lalu Brunei Darussalam pernah menggunakan hukum Islam sebagai dasar hukum negara tersebut. Imperialisme yang menyebar ke seantero dunia membawa Britania ke bumi Brunei dan menetap lama disana. Hal tersebut membuat penggunaan hukum Islam tidak lagi menjadi prioritas karena paham yang berbeda antara Islam dan Sekularisme yang dibawa oleh kolonial Britania pada waktu itu.
Pada bulan Oktober 2013 Sultan Hassanal Bolkiah mewacanakan agar hukum yang berlaku dinegaranya dikembalikan ke hukum yang berdasar kepada ajaran Islam. Enam bulan kemudian tepat pada pada tanggal 1 Mei 2014, secara resmi syariat Islam digunakan sebagai hukum nasional yang sah di Brunei. Perwujudan akan penerapan hukum Islam disambut dengan sangat baik oleh warga negara Brunei. Antuasisme dari rakyat sendiri akan mempermudah negara dalam menegakkan dan menjalankan hukum Islam secara efektif.
"Alhamdulillah, dengan ini kita mengulangi lagi sejarah perundangan Islam yang pernah diamalkan dulu di negara ini. Hukum ini diterapkan untuk menolong agama Allah di Bumi yang bertuah ini. Allah telah berjanji untuk menolong kita jika kita menolong agamanya. Seperti yang tertuang dalam Al-Quran Surat Muhammad:7," kata Sultan yang menurut para diplomat asing semakin religius di usianya yang menginjak 67 tahun.    
Kesepakatan antara pemerintah dan rakyat Brunei ini, langsung direspon oleh dunia barat dengan pandangan yang pesimistis. Mereka menganggap bahwa penggunaan syariat Islam hanya akan melemahkan posisi wanita dan tidak sesuai dengan azas HAM. Dimensi barat dengan paham liberalisme kurang setuju dengan langkah sang Sultan. Komisariat PBB dibidang HAM meminta Brunei untuk menunda dan membiarkan mereka untuk mempelajari terlebih dahulu tentang hukumnya, apakah sejalan dengan azas HAM. Mereka juga menilai bahwa penerapan hukum syariat akan menghambat laju penyebaran agama Kristen yang saat ini berkisar 8,7% dari total penduduk Brunei.
Hal yang paling genting dan serius untuk direspon menurut mereka adalah pengaplikasian hukuman cambuk, potong tangan, dan rajam. "Di bawah hukum internasional, merajam orang sampai mati merupakan penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan orang atau hukuman lain dan dengan demikian jelas dilarang," kata juru bicara Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Rupert Colville dalam konferensi pers pada awal April.
Kaum LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender) di Amerika Serikat juga menolak kebijakan Brunei dengan alasan bahwa rajam menjadi ancaman bagi kaum mereka. Aksi berupa pemboikotan hotel milik kesultanan Brunei merupakan bentuk protes yang dilancarkan oleh kaum ini. Aksi tersebut juga didukung oleh kiblat perfilman dunia, Hollywood.
Melihat berbagai macam bentuk protes dan ketidaksepakatan terhadap kebijakan sang Sultan untuk manasionalisasikan hukum Islam dinegaranya, dalam pidatonya pada pada 30 April 2014, Sultan Hassanal Bolkiah dengan jelas berkata :
"Adapun teori yang bermunculan itu sudah lumrah dan tidak pernah berkesudahan. Ucapan mereka tidak lebih dari teori, bandingkan dengan apa yang kita pilih, tuntutan Allah. Tuntutan Allah bukan teori, tapi hukum wajib yang tidak ada keraguan padanya. Teori mereka bilang hukum Allah itu kejam dan tidak adil. Padahal Allah sendiri yang mengatakan bahwa undang-undangnya adil. Maka apalah artinya teori ini jika berhadapan dengan wahyu Allah?" tegas Sultan.   
Pemerintah Brunei meminta agar masyarakat internasional melihat bahwa hukuman ini tidak seperti apa yang mereka bayangkan. Perlu pembuktian yang sangat mendetail agar hukuman tersebut dapat dijalankan.
Sebelum syariat diterapkan, pihak kesultanan mengaku bahwa tingkat kejahatan di negeri tersebut meningkat tiga kali lipat pada 2000-2008. Pada 2012 ada kenaikan sebanyak 50 persen untuk pelaku penyalahgunaan obat. Pihak kesultanan menganggap hal tersebut disebabkan pengaruh dari luar yang berasal dari internet. "Islam adalah antivirus untuk melawan globalisasi," tutur sultan.  
Penerapan hukum ini, dikatakan Jaksa Agung Brunei Datin Hjh Hayati, melewati proses yang sangat ketat dan kompleks. Langkah ini menjadikan Brunei sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan hukum syariat. Sekitar 55 peraturan tercantum di dalamnya. Diberlakukan secara bertahap, tahap pertama mengatur masalah keagamaan, seperti meninggalkan shalat Jumat, tidak menghormati bulan Ramadhan, dan menghasut orang untuk bercerai. Sanksi pada tahap ini berupa denda, penjara, atau denda dan penjara. Setelah berjalan selama 12 bulan, tahap kedua diberlakukan. Tahap berlaku sanksi fisik, seperti cambuk atau pemotongan bagian anggota tubuh, yakni tangan atau kaki. Tahap ketiga berlaku setelah 24 bulan penerapan hukum tahap pertama, di mana hukuman mati dengan cara dirajam (dilempar batu hingga mati) dikenakan untuk pelaku kejahatan pemerkosaan, hubungan homoseksual, zina dan sodomi.
Tidak mudah dalam menjalankan qanun jinayah, perlu pembuktian yang cukup kuat untuk dapat menggunakan hukum syariat. Seperti misalnya hukum rajam bagi pezina. Hukuman ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah menikah, yang belum menikah dicambuk 100 kali. Selain itu, harus dihadirkan bukti empat orang saksi laki-laki yang menyaksikan adegan perzinahan itu dengan gamblang. Dengan persyaratan ini, rajam tidak bisa dilakukan begitu saja. 
Kesimpulan :
Setiap negara memiliki kendali penuh terhadap warga negaranya. Selama kebijakan pemerintah didukung penuh oleh masyarakat maka dapat dipastikan, apa yang menjadi program pemerintah dapat berjalan dengan hikmat dan berkelanjutan.
Kesultanan Brunei tidak secara gamblang memproklamirkan syariat Islam sebagai sumber hukum tertinggi di negaranya. Mereka butuh pengkajian dan pembuktian yang cukup kuat sehingga hukum yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2014 lalu dapat diaplikasikan terhadap terdakwa.
Menurut saya, setiap orang berhak berpendapat, menunjukan sikap yang positif atau malah sebaliknya, skeptis. Akan tetapi, kedaulatan tertinggi hanya dimiliki oleh penguasa disuatu negara. Selama rakyat berjalan beriringan dengan kebijakan pemerintah, maka program yang ada, dengan sangat mudah dijalankan. Sultan Hassanal Bolkiah menjadikan hukum Islam sebagai sumber hukum negara. Sultan menjadikan hukum yang ada di agamanya sebagai hukum yang dirasa paling adil, karena Tuhan lah yang telah mengatur, bukan teori dari segelintir manusia menurutnya.
Hukum syariah di Brunei Darussalam telah resmi diterapkan dengan didukung penuh oleh warga muslim disana. Bagaimanapun itu, akan lebih baik bila masyarakat dunia menghormati keputusan Sultan demi kepentingan negaranya, Brunei Darussalam.
Sumber :
-http://fokus.news.viva.co.id/news/read/501353-brunei-mulai-terapkan-hukum-syariah
-http://www.jpnn.com/read/2014/05/04/232315/Rakyat-Dukung-Penerapan-Hukum-Islam-di-Brunei-Darussalam-/page3
-http://www.kompasiana.com/anom/menimbang-hukum-syariat-di-brunei_54f750dea3331144328b459a
-http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2014/05/140501_brunei_implementasi_syariah
-http://www.biografiku.com/2012/02/biografi-sultan-hassanal-bolkiah.html?m=
-http://learning.asean.org/people-of-asean/museum/national-museum-of-brunei-darussalam36099.html

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Headline News

5 Tips Sukses Berwirausaha Bagi Pemuda

Liputan6 RSS

Jumlah Pengunjung

Diberdayakan oleh Blogger.